SAHAM
PREFEREN
Saham
preferen merupakan saham yang dikeluarkan oleh perusahaan, dimana
perusahaan mengeluarkan kelas lain dari saham. Dengan kata lain,
saham preferen mempunyai sifat gabungan yaitu saham biasa dan
obligasi. Saham preferen mempunyai beberapa karakteristik antara
lain:
a. Preferen
terhadap dividen
Hak
untuk menerima dividen terlebih dahulu dibanding dengan pemegang
saham biasa.
Hak
Kumulatif, yaitu dimana pemegang saham berhak menerima dividen dari
tahun-tahun
sebelumnya
yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima
dividennya.
Dividends
in arrears, dividen-dividen periode lalu yang belum dibagikan dan
akan dibagikan nanti dalam bentuk dividen kumulatif.
b. Preferan
pada waktu likuidasi
Pada
saat likuidasi, pemegang saham preferen dapat memperoleh aktiva
perusahaan terlebih dahulu dibanding dengan saham biasa.
Saham
preferen sama halnya seperti saham
biasa yang memiliki ciri khas
tersendiri. Berikut adalah ciri khasnya :
- Mempunyai tingkatan atau level, saham preferen bisa diterbitkan dengan ciri khas tertentu.
- Memiliki tunggakan dari penghasilan dan aktiva, untuk urusan pendapatan deviden saham preferen memiliki prioritasnya tersendiri.
- Dividen yang didapat sifatnya stack/kolektif, artinya saham jenis ini bisa mendapatkan dividen yang menumpuk jika sebelumnya tidak mendapatkan dividen sama sekali.
- Saham preferen umumnya bisa dijadikan kembali menjadi saham biasa dengan persyaratan persetujuan dari pihak penerbit saham dan pemegang saham.
Keuntungan
saham preferen adalah :
a)
Mempunyai kemampuan untuk meningkatkan pengaruh keuangan.
b)
Fleksibel karena memperbolehkan penerbit untuk tetap menunda tanpa
mengambil resiko jika usaha sedang lesu, yaitu tidak membagikan bunga
atau membayar pokonya.
a)
Memberikan pendapatan yang layak
b)
Dalam hal likuidasi, pemegang saham preferen mempunyai hak istimewa
melebihi pemegang saham biasa.
c)
Dapat digunakan dalam restrukturasi perusahaan.
Saham
preferen mempunyai beberapa macam, diantaranya adalah:
a. Convertible
preferred stock
Merupakan
menukaran beberapa saham preferen dengan saham biasa dengan rasio
penukaran yang telah ditentukan sebelumnya untuk menarik para
investor yang menyukai saham biasa.
b. Callable
preferred stock
Pembelian
kembali saham yang telah dibeli oleh pemegang saham lain di masa
mendatang dengan nilai tertentu.
c. Floating
atau Adjustable-rate preferred stock (ARP)
Merupakan
saham preferen tipe baru yang pembayaran dividennya tidak dibayar
secara tetap, melainkan tingakt dividen yang dibayarkan tergantung
dari tingkat return dari sekurikat treasury bill.
Para
ulama fikih
Sepakat mengharamkan penerbitan
dan menjual belikan saham preferen dengan beberapa alasan berikut
ini:
- Pemilik saham preferen mendapat hak istimewa saat likuidasi dan hal tersebut mengandung unsur ketidakadilan .Para pemilik saham preferen tidak memiliki kelebihan yang menyebabkanya mendapatkan perilaku istimewa ini. padahal keuntungan dalam usaha hanya diberikan kepada pemilik modal dan seorang yang memiliki keahlian, sedangkan pemegang saham preferen tidak memiliki kelebihan dalam 2 hal tersebut dibanding pemegang saham biasa. Ibnu Qudamah berkata: "seseorang berhak mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian. dengan demikian tidak ada alasan untuk memberikan persentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif. sehingga persyaratan semacam ini tidak sah" (Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 7/139)
- Pada dasarnya keuntungan yang diberikan kepada pemilk saham preferen adalah riba. Karena modal mereka terjamin dan tetap mendapatkan keuntungan walaupun kinerja perusahaan merugi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedzholiman dan salah satu bentuk pengambilan harta orang lain dengan cara cara yang menyelisihi syari'at. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "penghasilan/keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menaggung kerugian" (HR.Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan dihasankan oleh al-Albani).
Organisasi
OKI, yaitu International Fiqih Academy dengan tegas menyatakan:"Tidak
boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi memberikan
jaminan atas dana investasi yang ditanamkan atau memberikan
keuntungan yang
bersifat tetap,atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian
investasi atau pembagian deviden" (sidang ke-7, Keputusan
no:63/1/7)
Saham
preferen karena sifatnya yang menjanjikan pendapatan tetap bagi
pemegang saham maupun hak-hak istimewa lainnya yang bertentangan
dengan prinsip dasar musyarakah di samping memasukkan unsur gharar
(ketidakjelasan), maysir (spekulasi) dan riba (bunga), tidak
diperkenankan secara syariah. Hal itu sesuai substansi fatwa DSN-MUI
No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan
Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal pada Pasal 4, diatur bahwa
jenis efek syariah mencakup Saham Syariah yaitu bukti kepemilikan
atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan
dalam fatwa, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.