pelajaran yang berkaitan dengan lembaga keuangan syariah :
1. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang kehidupan manusia yang berhubungan dengan transaksi,distribusi,konsumsi,dan produksi barang dan jasa.
2.
Sistem ekonomi adalah suatu proses
dalam berekonomi yang penerapanya memiliki ciri dan identitas
masing-masing dan dikembangkan oleh negara dan masyarakat yang
menganutnya.
3.
Macam-macam ekonomi dunia
:
- Sistem ekonomi tradisional adalah suatu sistem ekonomi yang dilakukan secara turun-temurun dan masyarakat yang menganutnya tetap mampu menjaga identitas dari sistem ekonomi tradisional
- Sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem yang sumber daya maupun pegelolaanya dikendalikan dan diatur semua oleh pemerintahan.
- Sistem ekonomi liberal adalah dalam kegiatan berekonomi diatur sesuai dengan kekuatan pasar dan menghendaki adanya suatu kebebasan dalam berekonomi.
- Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi dari kelemahan yang ditimbulkan dari sistem ekonomi sosialis dan sistem ekonomi liberalis.
- Sistem ekonomi pancasila adalah suatu sistem berekonomi yang dijalankan berdasarkan gotong royong,dan adanya keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat. Serta sistem ekonomi pancasila merupakan ciri khas dari perekonomian indonesia.
4. Ciri-ciri ekonomi
sosialis
- Seluruh sumber daya dikuasai oleh negara
- Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
- Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan dan diatur oleh pemerintah secara terpusat.
- Hak milik individu tidak diakui
5. Ciri-ciri ekonomi kapitalis
- Kebebasan pihak individu maupun swasta diakui
- Dalam melakukan kegiatan ekonomi dilandasi dengan semangat mencari keuntungan.
- Bebas bersaing dengan cara apapun
- Modal memiliki peran terpenting dalam sistem ekonomi kapitalis
- Campur tangan pemerintah terbatas
- Bebas memiliki alat-alat produksi baik perseorangan maupun kelompok.
6. Ciri-ciri ekonomi campuran
- Sumber daya yang urgent dikuasai oleh pemerintah
- Pemerintah menyusun peraturan,perencanaan,dan menetapkan kebijakan dalam bidang ekonomi.
- Hak milik swasta diakui,asalkan penggunaanya tidak merugikan kepentingan umum.
- Pemerintah bertanggung jawab ats jaminan sosial dan pemerataan pendapatan
- Jenis dan jumlah barang produksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
7. Ekonomi islam
adalah ilmu yang mempelajari tentang kegiatan ekonomi berdasarkan
syariat-syariat islam.
8. Maksud statement
diatas adalah
Maksud dari
statemen tersebut menerangkan bahwa islam yang berbahasa ekonomi,
bukan ekonomi yang berbahasa islam. Islam sudah muncul sejak dari
1500 tahun yang lalu dan sudah berbicara tentang ekonomi, sedang
ekonomi muncul tahun 1776-an. Jadi islam lah yang membentuk ekonomi,
bukan ekonomi yang membentuk islam.
9. Awal mula keberadaan ekonomi islam
muncul sejak awal keberadaan islam( 1500 tahun yang lalu) ,karena
ekonomi islam merupakan bagian tak terpisahkan dari islam sebagai
system hidup.
10.
Ekonomi
Islam
|
Ekonomi
Konvensional
|
Kegiatannya perbankan sesuai
dengan prinsip syariah.
|
Dijalankan berdasarkan
sistem ekonomi barat.
|
bukan semata-mata keuntungan
yang dicari
|
Menciptakan keuntungan
sebesar-besarnya
|
Dalam pelaksanaan akad
didasarkan dengan syariah islam.
|
Transaksi didasarkan hukum
positif yang berlaku secara umum.
|
Keuntungan didapatkan dengan
keuntungan
|
Keuntungan didapat dari
sistem bunga.
|
Investasi halal
|
Investasi halal-haram
|
11. Prinsip ekonomi
islam
- Kesatuan
- Persamaan dan keseimbangan
- Tanggung jawab
- kebebasan
12. Prinsip transaksi
syariah :
- maisir
- gharar
- haram
- riba
- bathil
13. 3 prinsip ekonomi
islam menurut yusuf qardhawi
- Tauhid
- Akhalak
- Keseimbangan
14. Perilaku islami
dalam bisnis
yang
menjadi dasar perilaku Islami dalam ekonomi syariah adalah perilaku
perekonomian yang didasari ajaran-ajaran islam yang terdapat pada
hukum-hukum islam serta mengandung sifat yang luhur dan sifat
terpuji.
15. 3 prinsip
membangun sistem ekonomi
3 prinsip
yang membangun sistem ekonomi syariah :
- Aqidah
- Syariah
- Akhlaq
16. 5 nilai dasar
teori ekonomi islam :
- Tauhid (keesaan Tuhan)
- ‘Adl (keadilan)
- Nubuwwah (kenabian)
- Khilafah (Pemerintahan)
- Ma’ad (hasil)
17. 3 nilai dasar sistem ekonomi islam:
- nila dasar keadilan
- nilai dasar keseimbangan
- nilai dasar kebersamaan
18. 4 nilai instrumental sistem ekonomi islam
- Zakat
- Larangan Riba
- Kerjasam ekonomi
- Jaminan social
19. 2 nilai filosofis sistem ekonomi islam
- Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai
- Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
20. 5 nilai normatif sistem ekonomi islam :
- Landasan aqidah
- Landasan akhlaq.
- Landasan syari'ah.
- Al-Qur'anul Karim.
- Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
21. 7 prinsip dasar sistem ekonomi islam
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah swt kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
- Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
- Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
- Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab) dan Islam menolak riba dalam bentuk apapun.
22. 3 pertanyaan
dalam sistem ekonomi islam
3
pertanyaan yang mendasar dalam sistem ekonomi syariah :
- Barang dan jasa apa yang diproduksi?
- Perusahaan mana yang akan memproduksinya, bagaimana mereka memperoleh sumber daya yang diperlukan untuk memproduksi barang tersebut?
- Bagaimana kombinasi sumber daya yang paling efisien bagi perusahaan dalam memproduksi barang?
23. Tujuan sistem ekonomi islam
membantu
manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat ,menciptakan
masyarakat itu sejahtera dan mengutamakan kemaslahatan bersama.
24. Implementasi
sistem ekonomi islam
Contoh
implementasi dari system ekonomi syariah :
- Terbentuknya lembaga keuangan
- Terbentuknya koperasi syariah
- Terbentuknya pegadaian syariah
- Terbentuknya asuransi syariah
25.
Riba adalah
tambahan dalam pembayaran hutang sebagai imbalan jangka waktu yang
terpakai selam hutang tersebut belum dibayar.
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil
26. Dalil naqli
tentang riba
الَّذِيْنَ
يَأْكُلُوْنَ الرِّبوا لاَيَقُوْمُوْنَ
إِلّاَ كَمَا يَقُوْمُومُ الَّذِى
يَتَخَبَّتُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ
ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَا لُوا إِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْلُ الِّبَوا وَأَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
فَمَنْ جآءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهِ
فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ
إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَفَأُوْلَئِكَ
أَصْحَبُ النًّارِ هُمْ فِيْهَا خَلِدُوْنَ
{البقرة:275}
27. Bunga bank dan riba
Menurut
saya itu sama,karena keduanya itu ada tambahan pengembalian melebihi
jumlah pinjaman atau sama-sama
merupakan tambahan yang besarnya dihitung berdasarkan nilai barang/
uang tersebut. hal tersebut dalam islam telah jelas dilarang karena
akan menimbulkan salah satu pihak terdzalimi.
28. Macam-macam riba
- Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau tidak sama takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarka.
- Riba jahiliyah yaitu membayar hutang melebihi pokoknya ,karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang telah ditentukan .
- Riba Qardh yaitu terdapat syarat yang di berikan oleh pemilik kepada pemnjam (orang yang berhutang) .
- Riba Nasi’ah yaitu tukar- menukar barang yang sejenis maupun tidak sejenis atu jual beli yang bayarannya disyaratkan oleh penjual dengan dilambatkan.
- Riba yad yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli sebelum serah terima .
29. Lembaga keuangan syariah :
- lembaga keuangan bank
- bank syariah
- BPRS
- Lembaga keuangan non-bank
- BMT
- Asuransi syariah
- Pegadaian syariah
30. Perbankan syariah
Perbankan
syariah adalah lembaga yang
mengelola keuangan berdasarkan prinsip syariah.
31. 3 ajaran utama islam
Perbankan
syariah yaitu :
segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari’ah dan Unit
Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta
cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya
32. Muamalah adalah
segala
peraturan yang diciptakan Allah agar manusia dengan manusia saling
bersilahturahmi ,atau untuk mengatur manusia dalam duniawi dan
kehidupan social.
33. Muamalah secara sempit
merupakan
akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
Muamalah secara luas
tata
aturan Ilahi yang mengatur hubungan sesama manusia dan hubungan
antara manusia dan benda
34. Urgensi fiqh muamalah
yaitu
fiqih yang mengatur kehidupan manusia dengan manusia lainnya dalam
rangka mengatur kehidupan manusia dalam hal jual-beli atau
perekonomian.
35. Hubungan fiqh
muamalah dengan tantangan modernitas
Fiqh
muamalat dan tantangan modernitas disebabkan oleh kebanyakan budaya
modern yang terdapat di daerah Barat membuat seseorang yang memahami
fiqh muamalat atau kegiatan transaksi mau tidak mau harus menghadapi
tantangan tersebut agar dalam kegiatan tersebut nilai islam tidak
luntur menjadi nilai barat.
36. Muamalah al-maddiyah
aturan dalam kegiatan ekonomi ditinjau dari objeknya,yaitu memberikan
panduan bagi manusia tentang sesuatu yang layak untuk dimiliki atau
tidak.
37. Muamalah al-adabiyah
adalah kegiatan berekonomi dilakukan sesuai aturan-aturan dalam
syariat.dan Lebih menekankan pada hal yang bersifat subjektif,yaitu
ijab qabul,keridhoan kedua belah pihak,tidak ada dusta,tidak ada
penipuan,dsb.
38. maslahat adalah prinsip muamalah karena
Muamalah
itu peraturan dimana manusia dengan manusia saling bersilahturahmi ,
dimana yang ditujukan ya kemaslahatan atau kebaikan antar umat
manusia atau segala sesuatu yang harus di jauhi maka jauhila,.itu
semua demi kemaslahatan bersama
39.
Ibadah
|
Muamalat
|
Kaidah hukumnya berawal dari
haram,hingg ada yang memerintahkan.
|
Kaidah hukumnya berawal dari
halal,hinnga ada yang mengharamkannya.
|
Bersifat teteap,dan tidak
dapat dirubah
|
Flexisible dan dinamis.
|
Aktifitas terkait dengan
hubungan seorang manusia dengan tuhannya
|
Aktifitas terkait dengan
hubungan sesama manusia atau masyarakat luas.
|
Tidak dituntut untuk
bersikap kritis dan rasional,karena substansinya adalah ketaatan
kepada allah.
|
Fatwa yang ditentukan
berdasarkan ruang lingkup muamalah yang berkembang dan luas.
|
Fatwa dalam urusan beribadah
lebih memiliki sifat kehati-hatian
|
Bersifat rasionalitas dan
logis.
|
Ijtihad lebih sedikit
|
Ijtihad lebih banyak
|
40. Prinsip-
prinsip ibadah :
- tidak menyekutukan Allah SWT.
- Dilakukan dengan penuh kepasrahan diri kepada Allah
- Dilakukan penuh keikhlasan
- Dilakukan dengan penuh kesabaran dan keteguhan hati.
41.
Prinsip-prinsip muamalat
: dalam transaksi harus menghindari 5 hal
- Maisir
- Gharar
- Haram
- Riba
- bathil
42. Kaidah
hukum dalam bidang ibadah segala
sesuatu haram jika ada perintahnya.
43. Kaidah
hukum bidang muamalat segala aktivitas
halal kecuali ada yang mengharamkanya.
44. Hukum muamalat dalam al-quran
• QS
Al Baqarah ayat 275 - 279
• QS
Al Imran ayat 130
Hukum
jual beli dalam :
• QS
Al An’am ayat 152
• QS
As Syura ayat 181 – 183
• QS
Ar Rahman ayat 8-9
Hukum
Sewa Menyewa dalam :
• QS
Al Kahf ayat 94
• QS
Al Qasas ayat 27
Hukum
hutang pinjam dalam :
• QS
Al Baqarah ayat 280 – 283
• QS
An Nur ayat 33
- 45. Muamalah maliyyah bersifat global Maksud dari pernyataan diatas adalah hukum muamalat yang ada didalam al quran hanya menjelaskan tentang hukumnya saja bukan syarat, tatacara maupun hal lain yang terkait dengan hukum tersebut.
Konsekuensi
terhadap perkembangan jaman yaitu harus menafsirkan hukum yang ada di
al quran melalui hadis dan sumber hukum lainnya, jika tidak maka
orang – orang akan salah artian dalam menjalankan muamalat yang
sebenarnya.
46. Lembaga
keuangan adalah setiap perusahaan yang
kegiatannya berkaitan dengan bidang keuangan dan kegiatan usaha
lainya yang berupa menghimpun dana , menyalurkan dana , dan melakukan
kegiatan keduanya dimana kegiatan usaha lembaga keuangan tersebut
diperuntukkan bagi investasi perusahaan , kegiatan konsumsi ,
kegiatan distribusi barang dan jasa.
47. Jasa
lembaga keuangan :
- sebagai tempat untuk penitipan atau penyimpanan uang
- sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit
- sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran
48. Lembaga
keuangan syariah adalah lembaga
keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip-prinsip syariah.
49.
Prinsip-prinsip operasional LKS
- bebas “MAGHRIB”
- menjalankan bisnis beraktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah
- menyalurkan zakat,infaq,sedekah.
50. Ciri-ciri
LKS :
- berdasarkan prinsip syariah
- larangan melakukan riba atau bunga.
- Menggiatkan praktek jual-beli
- Adanya sistem bagi hasil
- Unsur instrumen zakat.
- Investasi halal
- Berdasarkan falah oriented yaitu kemakmuran dunia dan kebahagiaan diakhirat
- Hubungan nasabah dan bank bersifat kemitraan,bukan debitur-kreditur.
- Dalam investasi harus sesuai dengan fatwa DSN
51. Macam-macam
LKS :
- lembaga keuangan syariah bentuk bank
- bank syariah
- bank pembiayaan rakyat syariah
- lembaga keuangan syariah berbentuk non-bank
- baitul maal wattamwil
- koperasi syariah
- pasar modal syariah
- pegadaian syariah
- lembaga zakat
- lembaga wakaf
52. Lembaga
keuangan bank adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.
53. Lembaga
keuangan non bank adalah lembaga yang
mengumpulkan dan menyalurkan dana dari masyarakat untuk menunjang
pengembangan pasar uang dan modal untuk membantu UKM.
54. Macam-macam
lembaga keuangan bank
- bank syariah
- bank pembiayaan rakyat syariah
55. Macam-macam
lembaga keuangan non bank
- baitul maal wattamwil (BMT)
- koperasi syariah
- pasar modal syariah
- pegadaian syariah
- lembaga zakat
- lembaga wakaf
56. Bank
syariah adalah bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah
57. UU
mengatur perbankan
- UU N0. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan Pasal 1 (2).
- Pasal 1 (1) UU No. 10/1998
- UU No. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan
UU No. 23 Tahun 1999.
58.
Bank
syariah
|
Bank
konvensional
|
Margin keuntungan
|
Perangkat bunga
|
Profit falah oriented
|
Profit only
|
Bersifat kemitraan
|
Antara debitur dan kreditur
|
Investasi produk-produk
halal
|
Investasi halal-haram
|
Dewan pengurus syariah
|
Tidak ada dewan pengurus
syariah
|
Users of riel funds
|
Creators of money supplay
|
59.
Bunga
|
Bagi hasil
|
Tambahan
|
Hasil dibagi diakhir
|
Tanpa berpedoman untung/rugi
karena telah ditetapkan di awal
|
Fokus pada jumlah keuntungan
|
Ditentukan jumlah pinjaman
|
Kerugian ditanggung berdua
|
Kerugian tidak
dipertimbangkan
|
Pembayaran sesuai pendapatan
|
Pembayaran bunga tetap
|
|
Bunga mendapat kecaman bukan
hanya islam
|
60. Keunggulan bank syariah
:
- manajemen finansial yang lebih aman
- terjamin kehalalannya karena sesuai dengan syariat islam
- membantu orang yang butuh dizakati
- menggunakan sistem keadilan
- tidak adanya bunga.
61. Aturan LKS
62. Bagan organisasi bank syariah
63. Produk-produk bank syariah
- GIRO : Salah satu produk simpanan yang berupa titipan dana dari ketiga yang dikelola oleh bank berdasarkan prinsip syariah.
- TABUNGAN : Siimpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- DEPOSITO : Salah satu bentuk siimpanan di bank yang dapat menjadi investasi.
- JASA : Salah satu metode yang ditawarkan kepada nasabah dimana agar mendapatkan keuntungan lain ,selain dari produk-produk syriah yang lain.
- PEMBIAYAAN : Transaksi dalam perbankan syariah yang merupakan penyaluran dana ke sector rill.
64. Wadiah adalah
akad titipan dimana
barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang
menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan
65. Macam-macam wadiah
:
- wadiah yad dhamanah adalah jenis pinjaman dimana pihak penitip mengizinkan orang yang menjaga barang titipan memanfaatkan titipan tersebut.
- Wadiah yad amanah adalah jenis pinjaman dimana pihak penitip tidak mengizinkan sesuatu yang dititipakan untuk dipergunakan bagi yang diamanahi untuk menjaganya.
66.
Mudharabah
adalah Usaha bersama
dimana salah satu pihak menyumbangkan modal dan pihak lain memberikan
keahlian. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut kesepakatan di
muka sedangkan apabila rugi, pemilik modal menanggung semua kerugian
67. Macam-macam
mudharabah
- Mudharabah Mutlaqah = Tidak Terikat
- Mudharabah Muqayyadah = Terikat akad Mudharabah dimana bank diminta oleh nasabah untuk menyalurkan dana kepada proyek atau nasabah tertentu.
- Untuk tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan
68. Musyarakah
adalah Usaha bersama
dimana semua pihak menyumbangkan modal dan keahlian. Keuntungan yang
diperoleh dibagi menurut kesepakatan dan kerugian dibagi menurut
porsi modal masing-masing.
69. Macam-macam
musyarakah
- Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak) yaitu per-sekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan
- Syirkah Transaksional (Syirkatul uqud) :musyarakah yang lahir karena akad atau perjanjian antara pihak-pihak.
70. Muzaraah
adalah Usaha bersama di
bidang pertanian yang pendapatannya dibagi menurut kesepakatan di
muka
71. Musyaqat
adalah Usaha bersama di
bidang perkebunan yang pendapatannya dibagi menurut kesepakatan di
muka.
72.
Murabahah adalah
pembiayaan
berdasarkan jual beli dimana bank bertindak selaku penjual
dan nasabah selaku pembeli.
- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka.
73. Salam
adalah : Jual beli yang
harganya dibayar di muka seluruhnya, seangkan barang diberikan
kemudian, setelah jangka waktu tertentu. Barang sudah terstandar
74.
Istisna adalah Jual
beli yang barangnya dibayar berdasarkan kesepakatan. Barang diberikan
kemudian karena harus dibuat terlebih dahulu
75.
Ijarah adalah Pembiayaan yang
berdasarkan akad Ijarah menempatkan bank selaku pemberi sewa (mu’jir)
dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)
76.
Ijarah muntahia bit tamlik Dalam
melakukan ijarah bank dapat memberikan opsi bagi nasabah untuk
memiliki obyek yang disewanya. Hal ini dimungkinkan apabila bank
memiliki obyek tersebut. Produk ini dikenal dengan nama Ijarah
al Muntahiyyah Bittamlik
atau Ijarah
wal Iqtina
Ijarah
Muntahiyyah Bittamlik pada dasarnya terdiri dari dua akad. Yaitu
akad sewa dan janji (opsi)
pemilikan. Kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa belum
berakhir.
77.
Kafalah
adalah Pemberian jaminan
kepada suatu pihak.
78.
Rahn
adalah menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara sebagai
jaminan hutang dengan kemungkinan hutang tersebut bisa dilunasi
dengan barang tersebut atau sebagainya.
79.
Wakalah adalah Pemberian
kuasa (perwakilan) untuk melaksanakan sesuatu.
80.Sharf
adalah Jual beli uang
dengan uang dari jenis yang berbeda.
81.
Qord
adalah pinjaman dana
untuk jangka waktu tertentu yang mengharuskan pengembalian sejumlah
yang dipinjam
82.
Qordul hasan
adalah produk pembiayaan (permodalan) bagi usaha mikro yang tidak
memberikan keuntungan finansial bagi pihak yang meminjamkan.
83.
Ujrah
adalah pembiayaan
dalam bentuk upah atau gaji.
84.
Hawalah
adalah Pemindahan
hutang dari satu pihak kepada pihak ketiga.
85.
Manajemen
dana bank syariah adalah sebuah kegiatan managerial keuangan untuk
mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada
prinsip-prinsip syariah dalam agama islam
86.
Fungsi dana bank syariah
:
- Sebagai penerimaan amanah untuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan dengan dasar prinsip bagi-hasil.
- Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh shohibul maal.
- Sebagai penyedia jasa pembayaran yang tidak bertentangan dengan syariah.
- Sebagai pengelola fungsi sosial,
87.
Tujuan dana bank syariah
:
- Memperoleh profit yang optimal
- Menyediakan kas yang memadai
- Penyimpan cadangan
- Mengelola kegiatan lembaga ekonomi.
- Memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembiayaan.
88.
Ruang lingkup dana bank syariah
:
- Aktivitas perolehan dana
- Aktivitas perolehan aktivitas
- Aktivitas penggunaan dana
89.
Sumber dana bank syariah
adalah
- Dana dari modal sendiri (dana pihak 1)
- Modal yang disetor
- Cadangan-cadangan
- Laba yang ditahan
- Dana pinjaman dari luar
- suatu dana pinjaman dari lembaga keuangan baik itu berbentuk bank ataupun non-bank.
90.
Macam-macam sumber dana bank syariah
:
- Modal inti (core capital) = dana yang berasal dari para pemegang saham bank.
- Modal yang disetor oleh para pemegang saham.
- Cadangan dari sebagian laba bank yang tidak dibagi.
- Laba ditahan dari sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham,akan tetapi investor memutuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
- Dana dari pihak luar = Dana dari masyarakat =dana dari masyarakat disimpan ke bank.
91. pengertian :
- Cek perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu o atas namanya atau atas unjuk.
- bilyet giro
- perbedaan cek dan bilyet giro
- saving deposit
- time deposit adalah suatu simpanan berjangka pihak ketiga pada bank yang pada penarikanya hanya dapat dilakukan di dalam jangka waktu tertentu saja yang menurut perjanjian antara pihak ketiga kepada bank yang bersangkutan
- jenis-jenis deposit
92. Manajemen
pembiayaan bank syariah adalah sebuah
kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan
memperhatikan kesesuaianya pada prinsip-prinsip syariah dalam agama
islam
93. Jenis-jenis
pembiayaan bank syariah
- Pembiayaan modal kerja syariah
- Pembiayaan konsumtif syariah
- Pembiayaan berdasarkan take over
95. Prinsip-prinsip
pemberian pembiayaan
- PMK Mudharabah
- PMK istishna
- PMK Salam
- PMK Murabahah
- PMK Ijarah.
96. Landasan hukum
pembiayaan bank syariah
- Pasal 6 huruf m,UU No 7 tahun 1992 tentang perbankn
- UU No.10 tahun 1998,pasal 34 ayat 2
- UU No.23 Tahun 2003
- Landasan syariah (Qs.Al Baqarah :267)
97. BPRS adalah
salah satu lembaga keuangan
perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip
syariah ataupun muamalah islam.
98. Asuransi syariah
adalah Asuransi
syariah adalah : usaha saling melindungi dan tolong menolong di
antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau
Tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko
tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah
99.
Perbedaan
asuransi syariah dan konvensional
:
- Asuransi syariah
- Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong
- Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba
- Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
- Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah
- Asuransi konvensional
- Tidak ada dewan pengawas
- asuransi konvensional berdasarkan jual beli
- pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
- asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan.
- pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
100. Pasar Modal Syariah
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek,perusahaan publik yang berkaitan dengan efek
diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
yang menjalankan kegiatannya sesuai prinsi-prinsip syariah.
101.
-
Pasar modal syariahPasar modal konvensionalInvestasi terbatas pada sektor-sektor yang tidak dilarang.investasi syariah tidak atas dasar utang.Investasi bebas,tanpa ada batasanDidasarkan pada prinsip syariah yang mendorong penerapan profit loss sharing.Didasarkan pada bungaMelarang bentuk bunga,spekulasi,dan judi.Memperbolehkan spekulasiAdanya syariah guldline yang mengatur berbagai aspek seperti,alokasi asset,praktek investasi,perdagangan dan distribusi pendapatan.Guldline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.Mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syariah.
102. Macam-macam
instrument pasar modal
- saham syariah
- obligasi syariah
103. Pengertian
- emiten adalah perusahaan yang menyediakan modal
- investor adalah pihak yang membeli modal
- saham syariah adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhikriteria syariah dan termasuk saham yang tidak memiliki hak-hak istimewa
- obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo ke pemegang obligasi syariah
- reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah baik dalam bentuk akad ,pengelolaan dana dan penggunaan dana
104. Asuransi syariah
adalah suatu badan usaha untuk salin melindungi dan tolong menolong
sesama nasabah yang ikut serta melalui investasi dalam bentuk aset
dan tabaruk yang memberikan manfaat ketika mengalami suatu musibah
melalui akad dan perjanjian yang sesuai dengan hukum islam.
105. Dasar hukum
asuransi syariah di indonesia terdapat
dalam undang-undang republik indonesia nomor 40 tahun 2014 pasal
1.dan peraturan nomor 18/pmk.010/2010.
106.
Perbedaan
asuransi syariah dan konvensional
:
- Asuransi syariah
- Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong
- Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba
- Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
- Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah
- Asuransi konvensional
- Tidak ada dewan pengawas
- asuransi konvensional berdasarkan jual beli
- pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
- asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan.
- pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
107. Asas-asas
asuransi syariah :
- memiliki kemanfaatan dikemudian hari bertanggung jawab kejujuran adanya hak dan kewajiban tolong-menolong .
108. Manfaat asuransi
:
- proteksi dan rasa aman
- sebagai sarana untung menabung
- sebagai jaminan untuk mendapat progam lain
- menambah rezeki
109. Resiko asuransi
:
- resiko menurut sifatnya:
- resiko murni yaitu resiko yang terjadipasti akan menimbulkan kerugian tanpa disengaja.
- Resiko spekulatif adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
- Resiko fundamental resiko yang penyebabnya tidak bisa dilimpahkan kepada seseorang dan menderita cukup banyak
- Resiko khusus resiko yang bersumber pada peristiwa yang dapat mudah diketahui penyebabnya
- Resiko dinamis yaitu resiko yang timbul karenan perkembangan dan kemajuan di masyarakat dalam bidang ekonomi dan iptek.
- Resiko menurut sumber atau penyebab timbulnya:
- Resiko interen yaitu resiko dari dalam perusahaan itu sendiri .
- Resiko eksteren yaitu resiko yang berasal dari luar perusahaan itu.
110.Ulama tentang
asuransi syariah :
- Menurut sayid tsabiq asuransi itu haram karena
- Asuransi pada hakikatnya serupa dengnan judi_ka
- Mengandung unsur tidak jelas
- Mengandung unsur riba
- Mengandung unsureksploitasi
- Menirut abdul wahab khalllaf membolehkan asuransi karena
- Tidak ada nas al-qurandan hadist melarang asuransi
- Ada kesepakatan antara kedua beleh pihak
- Saling rnmenguntungkan krdua belah pihak
- Mengandung kepentingan umum
- Asuransi teermasuk koperasi
111. Pegadaian
syariah adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak ,yang diserahkan
kepadanya oleh seorang berutang,dan yang memberikan kekuasaan kepada
orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dengan prinsip syariah
bagi-hasil.
112.
-
Pegadaian syariahPegadaian konvensionalKonsep dasar tolong-menolongKonsep dasar profit orientedMenggunakan akad gadai syariahMenggunakan akad kredit dan gadaiTujuan pelunasan dan pinjaman harus jelas sesuai dengan syariahTujuan pelunasan dan pinjaman diabaikanBeroperasinya berdasarkan fatwa DSN-MUIBeroperasinya tidak berdasarkanDidasarkan PP no.103 th 2000,hukum agama islamBerdasarkan PP no. 103 th 2000Jangka waktu 3 bulanJangka waktu 4 bulanBarang bergerak/barang tidak bergerakHanya barang bergerakGadai,peggadaian,pinjaman,barang pinjaman.Menggunakan istilah rahn,rahin,murtahin,marhun,marhun bih.Eksekusinya dilelangEksekusi dijualTidak ada kesempatan terhadap nasabahNasabah mendapat kesempata pertama pada calon pembeli pertama apabila tidak mampu melunasi barang gadaian.
113. Dasar hukum
pegadaian syariah : pegadaian syariah
berdasarkan fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002. Dan dalam aspek
kelembagaan menginduk pada PP no.10 tahun 1990.
114. Rukun dan syarat
pegadaian syariah
Rukun dan
syarat pegadaian syariah (rahn):
- Rahn : orang yang menggadaikan
- Murtahin : orang yang menerima gadai
- Marhun : barang jaminan, dengan syarat :
- Barang harus memiliki nilai menurut syariat islam
- Barang harus ada pada waktu akad
- Barang harus bisa diserahkan seketika kepada murtahin atau wakilnya
- Marhun bih/dain : hutang, dengan syarat :
- Harus jelas bagi rahin dan murtahin
- Harus tetap dimanfaatkan
- Ijab qabul :pernyataan gadai dari para pihak
115. Lembaga keuangan
mikro syariah adalah suatu lembaga
keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan
usaha dan pemberdayaan masyarakat,baik pinjaman,pengelolaan
simpanan,serta pemberian jasa konsultasi usaha yang tidak semata-mata
mencari keuntungan dan menggunakan prinsip-prinsip syariah.
116. BMT adalah
suatu badan usaha yang kegiatannya lebih terfokus pada pengembangan
usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan
ekonomi pengusaha kecil.
117. Prinsip-prinsip
BMT :
- asas rela sama rela
- asas manfaat
- asas keadilan
- asas saling menguntungkan
118. Fungsi bmt
:
- penghimpun dan penyalur dana
- pencipta dan pembeli likuiditas
- sebagai sumber pendapatan
- pemberi informasi
119. Tujuan bmt
:
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- dapat membuka lapangan kerja
- mengorganisasi dana masyarakat
- meningkatkan kualitas usaha
120. koperasi syariah
adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah.
121. Macam-Macam Koperasi :
- koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dibidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual-beli menjual barang konsumsi.
- Koperasi produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil 9
(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan
baku dan penolong untuk anggotanya.
d) koperasi pemasaran adalah koperasi yang
kegiatannya menjual produk/jasa anggotanya
e) koperasi jasa adalah koperasi bergerak
dibidang jasa.
122.
-
Koperasi syariahKoperasi konvensionalKonsep yang berlaku berasal dari negara-negara islamKonsep yang berlaku berasal dari negara barat dan negara sosialis.Koperasi syariah mengacu kepada fatwa DSN MUIKoperasi dijalankan berdasarkan UU RI NO 25 tahun 1992.Koperasi syariah menggunakan sistem bagi hasil keuntunganMenggunakan sistem bunga sebagai biaya pinjaman
123. Fungsi Dan Peran Koperasi Syariah :
- Membangun dan mengembangkan potensi anggota dan masyarakat pada umumnya guna meningkatkan kesejahteraan sosial.
- Memperkuat kualitas daya insani anggota yang menerapkan prinsip-prinsip syariah islam.
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
124. Prinsip-prinsip koperasi syariah :
- Kekayaan adalah amanah allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh manusia secara mutlak.
- Manusia memiliki kebebasan bermuamalah sesuai dengan ketentuan islam.
- Manusia merupakan khalifah allah swt.
- Menjunjung tinggi keadilan
125. Lembaga Amil Zakat
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang memiliki tugas
membantu pengumpulan zakat,pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
126. Macam-macam zakat :
- Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang menjadi tanggunganya sebesar 2,5 kg per orang dan pendistribusian zakat fitrah satu hari sebelum idul fitri.
- Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang bertujuan untuk mensucikan harta-harta yang kita peroleh selama satu tahun dan diwajibkan oleh allah swt.
- Zakat emas,perak ,dan uang
- Zakat pertanian atau hasil bumi
- Zakat ma’adin atau barang galian seperti timah ,besi
- Zakat rikaz atau harta temuan
- Zakat binatang ternak
- Zakat tijaroh
127. dasar hukum zakat :
128. Fungsi lembaga amil zakat :
- Bidang sosial,lembaga zakat berfungsi sebagai lembaga jaminan sosial.
- Bidang ekonomi ,zakat berfungsi sebagai salah satu instrumen dalam mengentaskan kemiskinan,pemerataan pendapatan , dan mempersempit kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin.
129. Asas-asas lembaga amil zakat :
- Syariat islam
- Amanah
- Kemanfaatan
- Keadilan
- Kepastian hukum
- Terintergasi
- Akuntabilitas
- Transparansi
130.
-
LAZBAZSuatu lembaga yang mengurusi zakat tetapi pembentukannya dilakukan oleh maasyarakat.Suatu lembaga yang mengurusi zakat dan pembentukannya dilakukan oleh pemerintah.
131. Penyaluran
zakat akan lebih efektif apabila didistribusikan melalui lembaga amil
zakat,karena dalam rangka menjamin ketaatan pembayaran,mengefisienkan
pengalokasian dana zakat,dan menghilangkan rasa canggung antara
mustahiq dan muzakki.
132. Lembaga Wakaf
adalah suatu badan yang mengurus tentang perwakafan.
133. Pengertian Wakaf
adalah menahan harta milik pribadi yang diserahkan kepada pihak lain
untuk kepentingan masyarakat.
134. Dasar Hukum Wakaf :
- ‘’kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.dan apa saja yang kamu nafkahkan,maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (ali imran :92)
135. Rukun Wakaf :
- Wakif (orang yang berwakaf )
- Mauquf (harta yang diwakafkan )
- Mauquf alaih (pihak yang menerima wakaf atau nadhir )
- Sighat (ikhrar serah terima wakaf)
- Nadzir (pengelola wakaf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar