Minggu, 05 Juni 2016

manajemen investasi : saham preferen


SAHAM PREFEREN
Saham preferen merupakan saham yang dikeluarkan oleh perusahaan, dimana perusahaan mengeluarkan kelas lain dari saham. Dengan kata lain, saham preferen mempunyai sifat gabungan yaitu saham biasa dan obligasi. Saham preferen mempunyai beberapa karakteristik antara lain:
a.   Preferen terhadap dividen
Hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibanding dengan pemegang saham biasa.
Hak Kumulatif, yaitu dimana pemegang saham berhak menerima dividen dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima dividennya.
Dividends in arrears, dividen-dividen periode lalu yang belum dibagikan dan akan dibagikan nanti dalam bentuk dividen kumulatif.
b.   Preferan pada waktu likuidasi
Pada saat likuidasi, pemegang saham preferen dapat memperoleh aktiva perusahaan terlebih dahulu dibanding dengan saham biasa.
           Saham preferen sama halnya seperti saham biasa yang memiliki ciri khas tersendiri. Berikut adalah ciri khasnya :
  • Mempunyai tingkatan atau level, saham preferen bisa diterbitkan dengan ciri khas tertentu.
  • Memiliki tunggakan dari penghasilan dan aktiva, untuk urusan pendapatan deviden saham preferen memiliki prioritasnya tersendiri.
  • Dividen yang didapat sifatnya stack/kolektif, artinya saham jenis ini bisa mendapatkan dividen yang menumpuk jika sebelumnya tidak mendapatkan dividen sama sekali.
  • Saham preferen umumnya bisa dijadikan kembali menjadi saham biasa dengan persyaratan persetujuan dari pihak penerbit saham dan pemegang saham.
Keuntungan saham preferen adalah :
a)      Mempunyai kemampuan untuk meningkatkan pengaruh keuangan.
b)      Fleksibel karena memperbolehkan penerbit untuk tetap menunda tanpa mengambil resiko jika usaha sedang lesu, yaitu tidak membagikan bunga atau membayar pokonya.
a)      Memberikan pendapatan yang layak
b)      Dalam hal likuidasi, pemegang saham preferen mempunyai hak istimewa melebihi pemegang saham biasa.


c)      Dapat digunakan dalam restrukturasi perusahaan.
        
              Saham preferen mempunyai beberapa macam, diantaranya adalah:
a.   Convertible preferred stock
Merupakan menukaran beberapa saham preferen dengan saham biasa dengan rasio penukaran yang telah ditentukan sebelumnya untuk menarik para investor yang menyukai saham biasa.
b.   Callable preferred stock
Pembelian kembali saham yang telah dibeli oleh pemegang saham lain di masa mendatang dengan nilai tertentu.
c.   Floating atau Adjustable-rate preferred stock (ARP)
Merupakan saham preferen tipe baru yang pembayaran dividennya tidak dibayar secara tetap, melainkan tingakt dividen yang dibayarkan tergantung dari tingkat return dari sekurikat treasury bill.

Para ulama fikih Sepakat mengharamkan penerbitan dan menjual belikan saham preferen dengan beberapa alasan berikut ini:
  1. Pemilik saham preferen mendapat hak istimewa saat likuidasi dan hal tersebut mengandung unsur ketidakadilan .Para pemilik saham preferen tidak memiliki kelebihan yang menyebabkanya mendapatkan perilaku istimewa ini. padahal keuntungan dalam usaha hanya diberikan kepada pemilik modal dan seorang yang memiliki keahlian, sedangkan pemegang saham preferen tidak memiliki kelebihan dalam 2 hal tersebut dibanding pemegang saham biasa. Ibnu Qudamah berkata: "seseorang berhak mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian. dengan demikian tidak ada alasan untuk memberikan persentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif. sehingga persyaratan semacam ini tidak sah" (Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 7/139)
  2. Pada dasarnya keuntungan yang diberikan kepada pemilk saham preferen adalah riba. Karena modal mereka terjamin dan tetap mendapatkan keuntungan walaupun kinerja perusahaan merugi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedzholiman dan salah satu bentuk pengambilan harta orang lain dengan cara cara yang menyelisihi syari'at. Rasulullah  صلى الله عليه وسلم bersabda: "penghasilan/keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menaggung kerugian" (HR.Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan dihasankan oleh al-Albani).

Organisasi OKI, yaitu International Fiqih Academy dengan tegas menyatakan:"Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi memberikan jaminan atas dana investasi yang ditanamkan atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap,atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau pembagian deviden" (sidang ke-7, Keputusan no:63/1/7)
Saham preferen karena sifatnya yang menjanjikan pendapatan tetap bagi pemegang saham maupun hak-hak istimewa lainnya yang bertentangan dengan prinsip dasar musyarakah di samping memasukkan unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi) dan riba (bunga), tidak diperkenankan secara syariah. Hal itu sesuai substansi fatwa DSN-MUI No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal pada Pasal 4, diatur bahwa jenis efek syariah mencakup Saham Syariah yaitu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan dalam fatwa, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar