BOLEHKAH
PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR
A.
Latar Belakang
Perkawinan
bagi kehidupan manusia merupakan hal yang penting,karena dengan
perkawinan manusia akan mendapatkan keseimbangan hidup baik secara
sosial,psikologis,maupun biologis. Kematangan emosi merupakan aspek
yang penting untuk menjaga kelangsungan kehidupan suatu rumah
tangga. Batas usia dalam melaksanakan pernikahan menjadi hal yang
sangat urgent karena didalam suatu pernikahan dibutuhkan kematangan
psikologis demi menjaga keutuhan suatu rumah tangga.
Fenomena
pernikahan dibawah umur yang terjadi diindonesia banyak
ditemukan,salah satunya ialah kasus syeikh puji yang menikahi gadis
berusia 12tahun yaitu lutviana ulfa. Peristiwa tersebut memunculkan
polemik dan kontroversi di masyarakat,serta menjadi perhatian khusus
dari pemerintah maupun majelis ulama indonesia (mui). Dalam makalah
ini akan dipaparkan mengenai hukum pernikahan dibawah umur secara
luas.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pandangan pernikahan dibawah umur menurut hukum islam ?
2.
Bagaimana pandangan pernikahan dibawah umur menurut hukum di
indonesia ?
3. Apa
dampak dari pernikahan dibawah umur ?
1.
Pernikahan dibawah umur menurut hukum islam
Pandangan
ahli hukum Islam (Fuqaha)
terhadap perkawianan di
bawah umur.
Dalam keputusan Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III
Tahun 2009
dinyatakan bahwa dalam literatur fikih Islam, tidak terdapat
ketentuan
secara eksplisit mengenai batas usia perkawinan, baik batas usia
minimal
maupun maksimal. Walupun demikian, hikmah tasyri
dalam
perkawinan
adalah menciptakan keluarga yang sakinah, serta dalam rangka
memperoleh
keturunan (hifz
al-nasl)
dan hal ini bisa tercapai pada usia
dimana
calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan
proses
reproduksi.
Berdasarkan
hal tersebut, komisi fatwa menetapkan beberapa
ketentuan
hukum yaitu:
- Islam pada dasarnya tidak memberikan batasan usia minimal maksimal perkawinan, usia kelayakan perkawinan adalah usia kecakapan berbuat
dan
menerima hak (ahliyatul
ada’wa al wujub)
sebagai ketentuannya.
- Perkawianan di bawah umur hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya
syarat
dan rukun nikah tetapi haram jika mengakibatkan mudharat.
- Kedewasaan usia merupakan salah satu indikator bagi tercapainya tujuan
perkawinan,
yaitu kemaslahatan hidup berumahtangga dan bermasyarakat
serta
jaminan keamanan bagi kehamilan.
- Guna merealisasikan kemaslahatan ketentuan perkawinan dikembalikan
pada
standardisasi usia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor
1 Tahun 1974 sebagai pedomannya.
Dalil-dalil
yang menjadi dasar penetapan ketentuan hukum tersebut
adalah
sebagai berikut :2
1.
Al-Qur’an Surat (QS) An-Nisa’ (4) : 6
2. QS
At-Thalaq (65) : 4
3. QS
An-Nur (24) : 32
4. Hadits
Muttafaq Alaih dari ‘Aisyiah
5. Hadits
Bukhari dan Muslim dar ‘Al Qamah
6. Kaidah
Fikih dalam Qawaid Al-Ahkamfi Al-Anam karya izzudin Abd
Al-Salam
jilid I halaman 51.
7.
Pandangan Jumhur fuqaha yang membolehkan pernikahan usia dini.
8.
Pandangan Ibnu Syubrumah dan Abu Bakr-Al-Asham.
9. Pendapat
Ibnu Hazm yang memilah antara pernikahan anak lelaki kecil
dengan anak
perempuan kecil. Pernikahan anak perempuan yang
masih kecil
oleh Bapaknya dibolehkan, sedangkan pernikahan anak
lelaki yang
masih kecil dilarang.
Keputusan
Komisi Fatwa MUI tersebut sejalan dengan pendapat
yang
dikemukakan oleh HM Asrorun Ni’am Sholeh bahwa
Dalam
litertaur Fikih Islam tidak terdapat ketentuan secara eksplisit
mengenai
batasan
usia pernikahan, dengan demikian perkawinan yang dilakukan orang
yang sudah
tua dipandang sah sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya,
sebagaimana
juga sah bagi anak-anak yang masih kecil.
Secara umum
dalam hukum Islam mengenai perkawinan di bawah
umur
pendapat dari para fuqaha
dikategorikan
dalam tiga kelompok yaitu:
- Pandangan jumhur fuqaha, yang membolehkan pernikahan usia dini
walaupun
demikian kebolehan pernikahan dini ini tidak serta merta
membolehkan
adanya hubungan badan. Jika hubungan badan akan
mengakibatkan
adanya dlarar
maka
hal itu terlarang, baik pernikahan dini
maupun
pernikahan dewasa.
- Pandangan Ibnu Syubrumah dan Abu Bakr al-Asham, menyatakan
bahwa
pernikahan di bawah umur hukumya terlarang secara mutlak.
- Pandangan Ibnu Hazm, beliau memilih antara pernikahan anak lelaki
kecil
dengan anak perempuan kecil. Pernikahan anak perempuan yang
masih kecil
oleh Bapaknya dibolehkan, sedangkan anak lelaki yang masih
kecil
dilarang. Argumen yang dijadikan dasar adalah zhahir hadits
pernikahan
Aisyah dengan Nabi Muhammad SAW.
Jadi dalam
diskursus fikih (Islamic
Jurisprudence),
tidak ditemukan
kaidah yang
sifatnya menentukan batas usia kawin. Karenanya, menurut fikih
semua
tingkatan umur dapat melangsungkan perkawinan dengan dasar bahwa
telah mampu
secara fisik, biologis dan mental.1
2. Hukum
Perkawinan Di Bawah Umur Menurut hukum di indonesia
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku hingga sekarang
sekarang, pengertian dewasa dan belum dewasa belum ada pengertiannya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya mengatur
tentang, Izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan
apabila belum mencapai umur 21 tahun (Pasal 6 ayat 2) artinya pria
maupun wanita yang ingin menikah harus mendapat izin orang tua
apabila belum genap 21 tahun, umur minimal untuk diizinkan
melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun(
Pasal 7 ayat 2), anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum
pernah kawin, berada dalam kekuasaan orang tua (Pasal 47 ayat
2), anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin,
berada di bawah kekeuasaan orang tuanya, berada di bawah kekuasaan
wali (Pasal 50 ayat 1).
UU No. 1
tahun 1974 tentang perkawinan. UU ini menjelaskan syarat-syarat yang
wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan,
- menurut Pasal 6 ayat 1 UU no.1 tahun 1974 : perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai,
- Pasal 6 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 : untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua,
- Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 : perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Meski
demikian, penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi
jika ada dispensasi yang diberikan pengadilan atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun wanita (pasal 7
ayat 2).
Meski
demikian, penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi
jika ada dispensasi yang diberikan pengadilan atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun wanita (pasal 7
ayat 2). Jadi, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, hakim diberi kewenangan untuk
mengabulkan permohonan dispensasi usia perkawinan.
Faktor-Faktor
Pengajuan Dispensasi Umur Perkawinan
- Hamil Di Luar Nikah
- Faktor Ekonomi
- Faktor Pendidikan
Sedangkan
menurut negara pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara
pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan
sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan
fisik yang memadai. Keuntungan lainnya yang diperoleh adalah
kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian
dapat dihindari, karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan
pengertian yang lebih matang mengenai tujuan perkawinan yang
menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin.
Selain itu
juga Berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 mencegah adanya perkawinan pasa
usia anak-anak yaitu dimana dalam Pasal 1 tentang perlindungan anak,
definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,.
- Pasal 4 UU No. 23 tahun 2002 yang berisi setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 9 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 yang berisi Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya
- Pasal 11 UU No.23 Tahun 2002: yang berisi setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri
- Pasal 13 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 yang berisi setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
(a)
diskriminasi
(b)
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
(c)
penelantaran
(d)
kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
(e)
ketidakadilan
(f)
perlakuan salah lainnya.
Selain itu
orang tua dan keluarganya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
terhadap anak seperti yang tertulis di Pasal 26 ayat 1 UU no. 23
tahun 2002 : orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
(a)
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
(b)
menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
(d)
mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.2
3.
Dampak
Dari Pernikahan Dibawah Umur
Perkawinan
di bawah umur merupakan suatu bentuk perkawinan yang tidak sesuai
dengan aturan yang sudah ditetapkan pada undang-undang yang telah
memberikan batasan usia dalam perkawinan dengan ketentuan batas umur
minimal untuk perkawinan (19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi
wanita). Perkawinan di bawah umur merupakan suatu bentuk penyimpangan
dari perkawinan secara umumnya karena tidak sesuai dengan
syarat-syarat perkawinan yang telah di tetapkan.3
Tetapi pernikahan di bawah umur terdapat dampak posif dan negatif di
antara dampak positif yaitu:
- Dukungan emosional, dengan dukungan emosional maka dapat melatih kecerdasan emosional dan sepiritual dalam diri setiap pasangan.
- Belajar memikul tanggung jawab di usia dini, di sini mereka harus dapat mengatur urusan mereka tanpa bergantung pada orang tua.4
Dampak
negatif: perkawinan di bawah umur mengakibatkan sulitnya mewujudkan
keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah. Perkawinan yang memenuhi
persyaratan usiapun pada kenyataanya tidak semuanya dapat mewujudkan
perkawinan yang sebagai mana mestinya. Dengan demikian pernikahan di
bawah umur memberikan resiko yang lebih besar dari pada perkawinan
yang telah memenuhi persyaratan usia. Suau keluarga dari pasangan
yang masih muda cenderung akan sering menimbulkan berbagai masalah
yang mengganggu kebahagiaan, ketentraman dan kesejahteraan dalam
keluarga.
Akibat dari
pernikahan di bawah umur menimbulkan beberapa hal di antaranya:
- Mengalami kesulitan dalam mendidik anak.
- Mengalami kesulitan dalam mengatasi masalah yang timbul dalam keluarga. Suatu keluarga yang keduanya belum memiliki usia yang cukup biasanya mereka kurang memiliki kemampuan untuk mengatasi segala masalah yang timbul dalam kehidupan kekeluargaan. Misalnya sering terjadi pertengkaran karna perbedaan pendapat sehingga rawan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan dalam masalah pembiayaan kehidupan keluarga, masalah cara mengasuh, mendidik dan merawat anak.
- Timbulnya perceraian.
Tidak
jarang suatu keluarga yang masih terlalu muda akan mengalami
problematika dalam rumah tangga mereka yang sulit di pecahkan. Kadang
bahkan sering menimbulkan percekcokan dimana masing-masing pihak
saling bersikeras pada pendirian mereka masing-masing dan diliputi
oleh emosi yang tidak terkendali, tanpa ada salah satu pihak yang mau
mengalah dan bersikap dewasa, sehingga akhirnya dapat menimbulkan
perceraian dalam usia perkawinan mereka yang relatif masih sangat
muda.
Apabila
dilihat dari aturan hukumnya maka akibat hukum dari
pernikahan
di bawah umur melanggar dua aturan hukum yaitu:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pasal 6 ayat (2) untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Dalam aturan hukum ini, perkawinan di bawah umur sebenarnya dilarang tetapi apabila dalam keadaan memaksa maka hal tersebut bisa dikecualikan.
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pasal 26 ayat (1) orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
- Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
- Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Sebenarnya
orang tua berkewajiban melindungi anak tetapi seiring pergaulan yang
semakin modern sehingga si anak berbuat di luar jangkauan
perlindungan orang tua, hal tersebut memicu terjadinya perkawinan di
bawah umur.
2
http://larasatimenikhukum-unknown.blogspot.co.id/2012/06/perkawinan-di-bawah-umur-menurut-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar