Rabu, 01 Juni 2016

fiqih islam : bolehkah pernikahan dibawah umur







BOLEHKAH PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR




A. Latar Belakang
Perkawinan bagi kehidupan manusia merupakan hal yang penting,karena dengan perkawinan manusia akan mendapatkan keseimbangan hidup baik secara sosial,psikologis,maupun biologis. Kematangan emosi merupakan aspek yang penting untuk menjaga kelangsungan kehidupan suatu rumah tangga. Batas usia dalam melaksanakan pernikahan menjadi hal yang sangat urgent karena didalam suatu pernikahan dibutuhkan kematangan psikologis demi menjaga keutuhan suatu rumah tangga.
Fenomena pernikahan dibawah umur yang terjadi diindonesia banyak ditemukan,salah satunya ialah kasus syeikh puji yang menikahi gadis berusia 12tahun yaitu lutviana ulfa. Peristiwa tersebut memunculkan polemik dan kontroversi di masyarakat,serta menjadi perhatian khusus dari pemerintah maupun majelis ulama indonesia (mui). Dalam makalah ini akan dipaparkan mengenai hukum pernikahan dibawah umur secara luas.


B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pandangan pernikahan dibawah umur menurut hukum islam ?
2. Bagaimana pandangan pernikahan dibawah umur menurut hukum di indonesia ?
3. Apa dampak dari pernikahan dibawah umur ?










1. Pernikahan dibawah umur menurut hukum islam
Pandangan ahli hukum Islam (Fuqaha) terhadap perkawianan di
bawah umur. Dalam keputusan Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III
Tahun 2009 dinyatakan bahwa dalam literatur fikih Islam, tidak terdapat
ketentuan secara eksplisit mengenai batas usia perkawinan, baik batas usia
minimal maupun maksimal. Walupun demikian, hikmah tasyri dalam
perkawinan adalah menciptakan keluarga yang sakinah, serta dalam rangka
memperoleh keturunan (hifz al-nasl) dan hal ini bisa tercapai pada usia
dimana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan
proses reproduksi.
Berdasarkan hal tersebut, komisi fatwa menetapkan beberapa
ketentuan hukum yaitu:
  • Islam pada dasarnya tidak memberikan batasan usia minimal maksimal perkawinan, usia kelayakan perkawinan adalah usia kecakapan berbuat
dan menerima hak (ahliyatul ada’wa al wujub) sebagai ketentuannya.
  • Perkawianan di bawah umur hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya
syarat dan rukun nikah tetapi haram jika mengakibatkan mudharat.
  • Kedewasaan usia merupakan salah satu indikator bagi tercapainya tujuan
perkawinan, yaitu kemaslahatan hidup berumahtangga dan bermasyarakat
serta jaminan keamanan bagi kehamilan.
  • Guna merealisasikan kemaslahatan ketentuan perkawinan dikembalikan
pada standardisasi usia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 sebagai pedomannya.
Dalil-dalil yang menjadi dasar penetapan ketentuan hukum tersebut
adalah sebagai berikut :2
1. Al-Qur’an Surat (QS) An-Nisa’ (4) : 6
2. QS At-Thalaq (65) : 4
3. QS An-Nur (24) : 32
4. Hadits Muttafaq Alaih dari ‘Aisyiah
5. Hadits Bukhari dan Muslim dar ‘Al Qamah
6. Kaidah Fikih dalam Qawaid Al-Ahkamfi Al-Anam karya izzudin Abd
Al-Salam jilid I halaman 51.
7. Pandangan Jumhur fuqaha yang membolehkan pernikahan usia dini.
8. Pandangan Ibnu Syubrumah dan Abu Bakr-Al-Asham.
9. Pendapat Ibnu Hazm yang memilah antara pernikahan anak lelaki kecil
dengan anak perempuan kecil. Pernikahan anak perempuan yang
masih kecil oleh Bapaknya dibolehkan, sedangkan pernikahan anak
lelaki yang masih kecil dilarang.
Keputusan Komisi Fatwa MUI tersebut sejalan dengan pendapat
yang dikemukakan oleh HM Asrorun Ni’am Sholeh bahwa
Dalam litertaur Fikih Islam tidak terdapat ketentuan secara eksplisit mengenai
batasan usia pernikahan, dengan demikian perkawinan yang dilakukan orang
yang sudah tua dipandang sah sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya,
sebagaimana juga sah bagi anak-anak yang masih kecil.
Secara umum dalam hukum Islam mengenai perkawinan di bawah
umur pendapat dari para fuqaha dikategorikan dalam tiga kelompok yaitu:
  1. Pandangan jumhur fuqaha, yang membolehkan pernikahan usia dini
walaupun demikian kebolehan pernikahan dini ini tidak serta merta
membolehkan adanya hubungan badan. Jika hubungan badan akan
mengakibatkan adanya dlarar maka hal itu terlarang, baik pernikahan dini
maupun pernikahan dewasa.
  1. Pandangan Ibnu Syubrumah dan Abu Bakr al-Asham, menyatakan
bahwa pernikahan di bawah umur hukumya terlarang secara mutlak.
  1. Pandangan Ibnu Hazm, beliau memilih antara pernikahan anak lelaki
kecil dengan anak perempuan kecil. Pernikahan anak perempuan yang
masih kecil oleh Bapaknya dibolehkan, sedangkan anak lelaki yang masih
kecil dilarang. Argumen yang dijadikan dasar adalah zhahir hadits
pernikahan Aisyah dengan Nabi Muhammad SAW.
Jadi dalam diskursus fikih (Islamic Jurisprudence), tidak ditemukan
kaidah yang sifatnya menentukan batas usia kawin. Karenanya, menurut fikih
semua tingkatan umur dapat melangsungkan perkawinan dengan dasar bahwa
telah mampu secara fisik, biologis dan mental.1





2. Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Menurut hukum di indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku hingga sekarang sekarang, pengertian dewasa dan belum dewasa belum ada pengertiannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya mengatur tentang, Izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (Pasal 6 ayat 2) artinya pria maupun wanita yang ingin menikah harus mendapat izin orang tua apabila belum genap 21 tahun, umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun( Pasal 7 ayat 2), anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada dalam kekuasaan orang tua  (Pasal 47 ayat 2), anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada di bawah kekeuasaan orang tuanya, berada di bawah kekuasaan  wali (Pasal 50 ayat 1).

UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. UU ini menjelaskan syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan,
  1. menurut Pasal 6 ayat 1 UU no.1 tahun 1974 : perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai,
  2. Pasal 6 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 : untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur  21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua,
  3. Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 : perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Meski demikian, penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi jika ada dispensasi yang diberikan pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun wanita (pasal 7 ayat 2).



Meski demikian, penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi jika ada dispensasi yang diberikan pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun wanita (pasal 7 ayat 2). Jadi, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hakim diberi kewenangan untuk mengabulkan permohonan dispensasi usia perkawinan.
Faktor-Faktor Pengajuan Dispensasi Umur Perkawinan
  1. Hamil Di Luar Nikah
  2. Faktor Ekonomi
  3. Faktor Pendidikan

Sedangkan menurut negara pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Keuntungan lainnya yang diperoleh adalah kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian dapat dihindari, karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan pengertian yang lebih matang mengenai tujuan perkawinan yang menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin.

Selain itu juga Berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 mencegah adanya perkawinan pasa usia anak-anak yaitu dimana dalam Pasal 1 tentang perlindungan anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,.
Setiap anak mempunyai hak dan kewajiban seperti yang tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:
  1. Pasal 4 UU No. 23 tahun 2002 yang berisi setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Pasal 9 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 yang berisi Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya
  3. Pasal 11 UU No.23 Tahun 2002: yang berisi setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri
  4. Pasal 13 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 yang berisi setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
(a) diskriminasi
(b) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
(c) penelantaran
(d) kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
(e) ketidakadilan
(f) perlakuan salah lainnya.

Selain itu orang tua dan keluarganya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak seperti yang tertulis di Pasal 26 ayat 1 UU no. 23 tahun 2002 : orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
(a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
(b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
(d) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.2


3. Dampak Dari Pernikahan Dibawah Umur
Perkawinan di bawah umur merupakan suatu bentuk perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pada undang-undang yang telah memberikan batasan usia dalam perkawinan dengan ketentuan batas umur minimal untuk perkawinan (19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita). Perkawinan di bawah umur merupakan suatu bentuk penyimpangan dari perkawinan secara umumnya karena tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan yang telah di tetapkan.3 Tetapi pernikahan di bawah umur terdapat dampak posif dan negatif di antara dampak positif yaitu:
  1. Dukungan emosional, dengan dukungan emosional maka dapat melatih kecerdasan emosional dan sepiritual dalam diri setiap pasangan.
  2. Belajar memikul tanggung jawab di usia dini, di sini mereka harus dapat mengatur urusan mereka tanpa bergantung pada orang tua.4


Dampak negatif: perkawinan di bawah umur mengakibatkan sulitnya mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah. Perkawinan yang memenuhi persyaratan usiapun pada kenyataanya tidak semuanya dapat mewujudkan perkawinan yang sebagai mana mestinya. Dengan demikian pernikahan di bawah umur memberikan resiko yang lebih besar dari pada perkawinan yang telah memenuhi persyaratan usia. Suau keluarga dari pasangan yang masih muda cenderung akan sering menimbulkan berbagai masalah yang mengganggu kebahagiaan, ketentraman dan kesejahteraan dalam keluarga.
Akibat dari pernikahan di bawah umur menimbulkan beberapa hal di antaranya:
  1. Mengalami kesulitan dalam mendidik anak.
  2. Mengalami kesulitan dalam mengatasi masalah yang timbul dalam keluarga. Suatu keluarga yang keduanya belum memiliki usia yang cukup biasanya mereka kurang memiliki kemampuan untuk mengatasi segala masalah yang timbul dalam kehidupan kekeluargaan. Misalnya sering terjadi pertengkaran karna perbedaan pendapat sehingga rawan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan dalam masalah pembiayaan kehidupan keluarga, masalah cara mengasuh, mendidik dan merawat anak.
  3. Timbulnya perceraian.
Tidak jarang suatu keluarga yang masih terlalu muda akan mengalami problematika dalam rumah tangga mereka yang sulit di pecahkan. Kadang bahkan sering menimbulkan percekcokan dimana masing-masing pihak saling bersikeras pada pendirian mereka masing-masing dan diliputi oleh emosi yang tidak terkendali, tanpa ada salah satu pihak yang mau mengalah dan bersikap dewasa, sehingga akhirnya dapat menimbulkan perceraian dalam usia perkawinan mereka yang relatif masih sangat muda.
Apabila dilihat dari aturan hukumnya maka akibat hukum dari
pernikahan di bawah umur melanggar dua aturan hukum yaitu:
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pasal 6 ayat (2) untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Dalam aturan hukum ini, perkawinan di bawah umur sebenarnya dilarang tetapi apabila dalam keadaan memaksa maka hal tersebut bisa dikecualikan.


  1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pasal 26 ayat (1) orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:


  1. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
  2. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan dan minatnya.
  3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Sebenarnya orang tua berkewajiban melindungi anak tetapi seiring pergaulan yang semakin modern sehingga si anak berbuat di luar jangkauan perlindungan orang tua, hal tersebut memicu terjadinya perkawinan di bawah umur.












































1
2 http://larasatimenikhukum-unknown.blogspot.co.id/2012/06/perkawinan-di-bawah-umur-menurut-hukum.html
3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar